Relawan DKR bilang Menkes gak perlu jadi petugas PLN mau ngecek 1.000 peserta BPJS, ini loh masalahnya!

photo author
- Sabtu, 26 November 2022 | 11:50 WIB
Nurhadi, Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jawa Tengah. (dokumen pribadi)
Nurhadi, Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jawa Tengah. (dokumen pribadi)

 

JAKARTA INSIDER - Menteri Kesehatan tidak perlu jadi petugas PLN yang memeriksa 1.000 Peserta BPJS Kesehatan yang dicurigai membobol dana APBN.

Hal ini disampaikan Nurhadi, Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jawa Tengah dalam keterangannya kepada media Kamis (24/11/2022) menanggapi pernyataan Menkes Budi Gunadi Sadikin di DPR beberapa waktu lalu.

"Sistim dalam BPJS sudah amburadul dilindungi oleh UU No 40/2004 Tentang SJSN dan UU No 24/2011 Tentang BPJS yang memang bermasalah. Ada yang tertangani dengan baik, tapi lebih banyak yang tidak tertangani semestinya," jelasnya.

Ia mengingatkan Menkes bahwa UU SJSN dan UU BPJS itu diwajibkan pada seluruh warga negara kaya maupun miskin.

Baca Juga: Presiden Jokowi ingatkan pilih pemimpin yang mengerti apa yang dirasakan rakyat

"Gak ada urusan dengan ukuran pembayaran PLN. Karena kalau sakit parah, orang kaya bisa jatuh miskin. dan sebagai peserta BPJS.dia berhak mendapatkan pelayanan karena sudah bayar iuran setiap bulan, itu perintah undang-undang," jelasnya.

Persoalannya menurut Nurhadi, kemana dana BPJS Kesehatan yang terkumpul dari iuran dan APBN juga APBD serta perusahaan swasta itu? Undang-undang menegaskan dan tersebut bisa diputar untuk membeli surat berharga.

"Jadi dana BPJS sebenarnya untuk kepentingan memutar rodak ekonomi, bukan untuk pelayanan kesehatan rakyat," tegasnya.

Dana BPJS juga menurutnya dipakai untuk operasional, dan bayar gaji dari semua direksi, manajemen sampai semua petugas seperti perusahaan asuransi.

"Gaji seorang direksi bisa ratusan juta. Hitung aja sendiri.berapa total pengeluaran BPJS untuk semua operasional," tegasnya.

Baca Juga: Mampir ke restoran masakan Padang, Menteri Sosial borong 600 bungkus untuk korban gempa Cianjur

Menurutnya, BPJS Kesehatan perlu dibubarkan saja, dikembalikan jaminan kesehatan yang dikelola negara seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dibawah Kementerian Kesehatan.

"Semua warga negara dijamin kesehatannya oleh negara tidak perlu bayar iuran dan masuk rumah sakit manapun mendapat pelayanan standar semua.

Kalau minta naik kelas dan pelayanan plus, harus bayar plusnya. Gitu aja," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: DKR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X