“Aksi unjuk rasa harus dilakukan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami sangat menyayangkan dan prihatin atas tindak kekerasan yang dialami oleh saudara Ade Armando, dosen pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI, pada unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di depan Gedung MPR/DPR pada hari Senin, 11 April 2022. Kami berharap tindak kekerasan yang dialami oleh saudara Ade Armando dapat segera ditangani oleh pihak yang berwenang. Sepenuhnya kami menyerahkan penyelesaian kasus ini pada mekanisme hukum yang berlaku,” isi artikel di bagian akhirnya.***
Artikel Terkait
Bahaya! Ini dosa yang bisa bikin hidup susah dan rezeki seret, begini penjelasan Buya Yahya
Adakah waktu mustajab untuk berdoa dan bakal dikabulkan? Begini jawaban Buya Yahya
Bak Romeo dan Juliet, Ayu Ting Ting makin lengket dengan Boy William, akankah menikah?
Polemik boikot Lesti Kejora menyebabkan Rizky Billar sepi job, begini kehidupan mereka sekarang
Kompetisi Pilpres 2024 makin panas, Direktur Eksekutif IPR: Anies cocok berpasangan dengan Khofifah
Ibu Kota Nusantara, Otorita IKN akan menjadi role model penataan organisasi di Indonesia
Tier list Genshin Impact 3.2 terbaru bulan November 2022