JAKARTA INSIDER - Kemenko Perekonomian mengklaim Program Kartu Prakerja telah melakukan dua kali peningkatan tata kelola dengan memperhatikan hasil evaluasi oleh lembaga.
Program Kartu Prakerja dinilai semakin akuntabel dengan terbitnya Perpres Nomor 113 Tahun 2022.
Deputi bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kemenko, Mohammad Rudy Salahuddin, Minggu (27/10/2022), menyebutkan, hasil evaluasi itu dilakukan oleh lembaga, baik yang dilakukan oleh internal mau pun eksternal meliputi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Mau menang banyak dari smartphone dengan harga murah? Yuk beli Samsung Galaxy A04
"Setelah hampir tiga tahun berjalan, banyak evaluasi dan rekomendasi yang diterima, sehingga kami melakukan penyesuaian program lagi agar pelaksanaan Program Kartu Prakerja semakin akuntabel dengan terbitnya Perpres Nomor 113 Tahun 2022," ujar Rudy seperti yang dilansir JAKARTA INSIDER dari lama ekon.go.id, Rabu (2/11/2022).
Dia mengatakan hal tersebut dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 113 Tahun 2022 di lingkup Provinsi Jawa Timur pada Minggu (27/10/2022).
Sosialisasi di Jawa Timur itu merupakan sosialisasi ke-6, setelah sebelumnya dilakukan di Provinsi Jawa Tengah, Lampung, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Selatan.
Rudy menegaskan, Program Kartu Prakerja diluncurkan sebagai salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi angkatan kerja di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah terus melakukan monitoring dan evaluasi serta berupaya menjaga program tersebut dari kecurangan dan tetap akuntabel.
Secara regulasi, Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja (Perpres 113/2022).
Baca Juga: Build Nahida Genshin Impact terbaik, dijamin OP!
Perpres tersebut mempertegas dan memperkuat ketentuan penindakan atas potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja.
Perpres tersebut juga menjadi dasar Komite Cipta Kerja dalam melakukan evaluasi dan meningkatkan tata kelola program agar semakin terjaga dan akuntabel.
Artikel Terkait
PSMS Medan berduka atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, pasang ucapan duka dengan warna hitam
Ribuan liter CPO cemari laut Belawan, ketua HNSI kota Medan minta polisi usut penyebab dan tangkap pelaku
Soal CPO milik PT PPI cemari laut Belawan, Ketua HNSI Medan beberkan hal ini
14 Tersangka kasus judi online Cemara Asri, Medan, ditahan. Polda Sumut minta keluarga Apin dicekal
Sektor parekraf gandeng BRI gelar pelatihan pemanfaatan KUR bagi pelaku parekraf Medan