Sidang perdana Roy Suryo dugaan kasus meme Stupa Borobudur

photo author
- Rabu, 12 Oktober 2022 | 14:53 WIB
Hari Ini Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama Roy Suryo
Hari Ini Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama Roy Suryo

JAKARTA INSIDER - Roy Suryo menjalani sidang perdana kasus meme Stupa Candi Borobudur. Sidang digelar pada hari Rabu, 12 Oktober 2022 pukup 12.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar).

Dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, agenda pembacaan dakwah terhadap Roy Suryo dalam sidang perdana di PN Jakbar.

Ada lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menghadiri sidang perkara Roy Suryo yaitu Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Mat Yasin, Dwi Indah Kartika dan Samgar Siahaan.

Baca Juga: Anies Baswedan capres 2024 partai Nasdem ucapkan selamat kepada Heru Budi Hartono, dalam rangka apa?

Mantan Menpora Roy Suryo ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait penyebaran meme stupa Borobudur.

Unggahan postingan Roy Suryo sempat viral di media sosial. Kemudian polisi menerima laporan, dua pelapor yakni atas nama Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.

Berdasarkan SIPP PN Jakbar, Roy Suryo akan didakwa dengan Pasal sebagai berikut:

Baca Juga: Sekjen PKS tegaskan keputusan Capres ada di Forum Majelis Syura

1. Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ujaran kebencian terhadap SARA.

2. Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. 3. Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan sehingga menyebabkan keonaran.

Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Roy Suryo mengatakan keadaan Roy Suryo saat ini sehat saat sidang yang diagendakan pembacaan surat dakwaan.

Baca Juga: Isu politik polarisasi meningkat, Ketua Fraksi PKS DPR: jangan munculkan narasi yang pecah belah

Pitra mengaku sudah melakukan persiapan untuk menghadapi persidangan.

Namun beliau ke Komisi Kejaksaan terlebih dulu untuk melaporkan jaksanya karena tidak menyampaikan berkas perkara kepada tim kuasa hukumnya bersamaan dengan pelimpahan berkas ke pengadilan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanny Suwindari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X