JAKARTA INSIDER – Aplikasi pendataan non ASN telah ramai diperbincangkan saat ini. Aplikasi yang digunakan untuk mendata tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah yang dibangun oleh BKN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Tenaga non ASN yang dimaksud adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Terkait tenggat waktu pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN agar diangkat menjadi ASN pada tahun 2022 yang semakin dekat. Tetapi banyak tenaga honorer atau tenaga non ASN yang masih kurang mendapatkan informasi.
Berikut tanya jawab dari tenaga honorer dijawab langsung oleh BKN, seputar sistem pendataan non ASN dilansir Jakarta Insider dari situs resmi BKN, https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Syarat Daftar…
1. Apa saja syarat pendaftaran tenaga non ASN 2022?
a. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
Setiap persyaratan ini harus dipenuhi dalam pendataan Non ASN
2. Contoh kasus masa kerja terputus
- Ahmad bekerja pada Instansi X dan digaji menggunakan APBN/APBD
- Ahmad masih bekerja sampai saat ini pada instansi X dan usia masih 30 Tahun per 31 Desember 2021, tetapi memiliki masa kerja seperti berikut:
• Nomor SK : Nomor SK Januari 2020 (Awal dari Akumulatif)
• Tgl SK : XX-01-2020 (Tgl SK Awal dari Akumulatif)
• Tgl Awal Bekerja : XX-01-2020 (Berdasarkan SK Awal dari Akumulatif)
• Tgl Akhir Bekerja : XX - 06-2021 (Berdasarkan SK Akhir dari Akumulatif)
3. Bagaimana jika saya baru diangkat pada tahun 2022 atau dengan akumulatif masih kurang 1 tahun masa kerja?
Anda belum masuk dalam Pendataan Tenaga Non ASN 2022 ini