JAKARTA INSIDER - Menyoroti soal dugaan penganiayaan supir truk oleh Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri, Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD beri komentar melalui akun Twitter nya.
Dikutip JAKARTA INSIDER, dari akun Twitter resminya, Minggu (25/9/2022), Mahfud MD bilang hal tersebut tak boleh dilakukan pimpinan maupun anggota DPR.
Bukan hanya pejabat DPR, bupati dan gubernur pun disebut tidak boleh menghukum orang secara fisik di tengah jalan.
Baca Juga: KPK tetapkan Gubernur Papua jadi tersangka, Andi Arief malah sentil nama Mahfud MD
"Waduh, sepertinya tak boleh loh, pimpinan atau anggota DPRD menghukum orang secara fisik di tengah jalan. Bupati atau gubernur pun tak boleh," tulis Mahfud.
Mahfud juga mengingatkan setiap pejabat seharusnya tidak bersikap emosional dalam menghadapi situasi.
"Sebaiknya proporsional, tak perlu emosional," ucapnya.
Sebelumnya, sopir truk bernama Ahmad Misbah diduga mengalami tindakan penganiayaan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Tajudin.
Kejadian ini dipicu akibat truk yang dikemudikan Ahmad Misbah merusak portal yang dibangun oleh pihak Tajudin.
Misbah mengaku diinjak-injak hingga diminta guling-guling oleh Tajudin di tengah jalan.
Akibat perlakuan Tajudin, Misbah akhirnya memilih melaporkan Tajudin ke Polres Metro Depok pada Jumat (23/92022) sore. Tajudin dilaporkan atas tindakan penganiayaan.***
Artikel Terkait
Soal kasus korupsi Lukas Enembe, Mahfud MD: Bukan rekayasa politik, bukan terkait parpol atau pejabat tetapi..