“Berinovasi mengubah suatu mall sepi pengunjung tidak semudah membalikkan telapak tangan tentunya,” lanjutnya.
Dr.Indrawan Nugroho ungkap, untuk bisa lakukan alih fungsi, maka pengelola mall perlu melakukan “due diligence”.
Yang artinya, diungkap Dr.Indrawan Nugroho bahwa antara pengelola dan investor perlu melakukan uji tuntas atau audit.
Uji tuntas atau audit tersebut dilakukan untuk antisipasi dari keputusan tersebut.
Syarifah Syaukat menyatakan bahwa pengelola mall harus melakukan due diligence untuk melihat peluang yang ada.
Menurut Syarifah Syaukat, pengelola harus mempertimbangkan zonasi ruang, fasilitas penunjang, peluang usaha, dan tentu saja biaya redesain ruangan.
Dr.Indrawan Nugroho menambahkan bahwa para pengelola mall perlu mencari inovasi.
“Ruang retail saat ini tidak hanya berfungsi sebagai ruang transaksi. Tetapi ruang retail di mall juga berfungsi sebagai ruang interaksi sosial.
Syarifah melanjutkan, bahwa memasuki tahun 2023 konsumen retail diberi alternatif dengan model ruang retail terbaru dengan konsep alfresco,” tutur Dr.Indrawan Nugroho.
“Yang mengusung konsep makan bersama di luar ruangan,” lanjutnya.
Very.Y.Setiadi, selaku Founder/CEI BLVEPRINT menyatakan bahwa konsep pusat perbelanjaan atau mall harus diganti.
Menurut Very.Y.Setiadi, mall bukan lagi sebagai regular shopping centre, kedepan masalah desain menjadi penting dalam membangun pusat perbelanjaan.