JAKARTA INSIDER – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah resmi menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ferdy Sambo sore ini, Senin 13 Februari 2023.
Dimana apa pembacaan vonis hari ini Ferdy Sambo resmi dijatuhi hukuman pidana yakni hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Tentang kereta api Aceh, Anggota DPR RI Teungku Rafli KanDe sampaikan hal ini ke Pemerintah
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang biasa dikenal Brigadir J.
Pembunuhan Brigadir J dilakukan Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Kompleks Polri Polri Duren Tiga no. 46.
Majelis memutuskan Ferdy Sambo sebagai terdakwa karena terlibat dalam dua perkara.
Yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Sebelumnya Jaksa Penuntu Umum mengajukan tuntutan kepada Ferdy Sambo dengan tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Namun majelis hakim memutuskan untuk memberikannya putusan yang lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan.
Baca Juga: Info terkini gempa maut Turki - Suriah : Update jumlah korban meninggal dunia tembus 33 ribu lebih
Dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***