Ignatius Jonan yang saat itu menjadi penanggung jawab utama sektor perkereta-apian malah tidak hadir saat acara ground breaking proyek pembangunan kereta cepat.
Padahal acara tersebut merupakan salah satu acara yang cukup penting dan dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Tak lama setelahnya, Jonan kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai Menteri Perhubungan sejak Juli 2016 karena reshuffle kabinet.
Baca Juga: Tiga burung ini sangat berbahaya, serangannya bisa pecahkan tengkorak manusia
Namun sejak awal proyek ini tak banyak melibatkan Jonan sebagai Menteri Perhubungan kala itu.
Pasalnya proyek ini disebut murni merupakan proyek bisnis BUMN Indonesia dengan Cina sehingga tak ada dana APBN yang digunakan.
Proyek pembangunan ini juga tidak tercantum dalam agenda Kementerian Perhubungan sehingga Jonan pun tak banyak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Baca Juga: Campak, 6 - 7 kali lebih menular daripada Covid-19
Kala itu, segala keputusan penting diambil oleh menteri BUMN Rini Soemarno yang mendorong realisasi mega proyek tersebut.
Namun pada akhirnya, izin dari Kementerian Perhubungan sempat terkatung-katung lantaran Jonan belum juga mau menerbitkan izinnya.
Jonan kala itu bersikukuh bahwa proyek kereta cepat Indonesia-China belum memiliki kesepakatan dengan Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Kota Proklamator tercoreng ulah mantan kader PDIP, korupsi dan otak perampokan
Hal itu juta terkait konsesi menurut UU nomor 23 tahun 2007 yang menyebutkan bahwa kereta yang dibangun bukan oleh pemerintah harus melakukan perjanjian konsesi.
Adapun konsesi akan diberikan jangka waktu maksimum selama lima puluh tahun sejak kontrak ditandatangani.
Lalu apabila pembangunan dan pengoperasian berhenti ditengah jalan, maka pemerintah tidak akan mengambil alih.