JAKARTA INSIDER - Di tengah penolakan rencana penerapan layanan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP), Pemprov DKI Jakarta menyampaikan ada sejumlah kendaraan yang bebas ERP.
Meski penerapan ERP bagi pengendara motor di DKI Jakarta hanya sebatas rencana, tapi Pemprov DKI Jakarta telah menentukan sejumlah jalan yang akan dikenakan layanan ERP tersebut.
Alhasil, penolakan ERP pun datang dari masyarakat. Terutama para pengemudi ojek online (Ojol) yang notabene memakai kendaraan bermotor roda dua.
Baca Juga: Sunan Kalijaga menepis isu Ferry Irawan tidak ada kerjaan: Jelas-jelas Ferry ada pekerjaan syuting
Menyikapi penolakan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, penerapan layanan jalan berbayar elektronik memiliki pengecualian pada kendaraan tertentu.
Hal itu ia tegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sayangnya, pengemudi ojek online tidak termasuk ke dalam jenis kendaraan yang dikecualikan dari penerapan ERP.
Baca Juga: Tolak rencana penerapan ERP di Jakarta untuk atasi kemacetan, Ojol: Itu bukan solusi!
ERP tidak berlaku hanya pada sepeda listrik, kendaraan pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintahan, TNI, Polri, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, kendaraan jenazah dan kendaraan pemadam kebakaran.
"Sesuai UU 22 itu, pengecualian hanya untuk pelat kuning, kalau angkutan online ini masih pelat hitam," kata Syafrin Liputo, dikutip JAKARTA INSIDER dari laman dkijakartaprov.go.id, Minggu, 29 Januari 2023.
Alhasil, para Ojol wadul ke gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 25 Januari 2023 lalu.
Waktu itu, sejumlah pengemudi Ojol menyampaikan keberatan pada layanan jalan berbayar elektronik yang akan diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Penerapan ERP untuk mengatasi kemacetan itu bukan solusi," kata Dani Stefanus, koordinator aksi para Ojol waktu menyuarakan keberatan rencana penerapan ERP, Rabu, 25 Januari 2023 lalu.