politika

Buron sebulan, pelaku pencurian kamera di Mall Kota Kasablanka Jakarta berhasil ditangkap di Banten

Jumat, 27 Januari 2023 | 15:20 WIB
ilustrasi pelaku pencurian di Mall Kota Kasablanka Jakarta (Pixabay - geralt)

"Pelaku beraksi tunggal. Kami masih terus mendalami pemeriksaan terhadap pelaku," kata Chitya.

Untuk perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian denga pemberatan.

Adapun ancaman hukuman yang menanti, paling lama tujuh tahun penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini