"Pelaku beraksi tunggal. Kami masih terus mendalami pemeriksaan terhadap pelaku," kata Chitya.
Untuk perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian denga pemberatan.
Adapun ancaman hukuman yang menanti, paling lama tujuh tahun penjara.***