politika

Kepala desa minta jabatan diperpanjang hingga 9 tahun, Komisi II:Jangan kaitkan dengan kepentingan Pemilu 2024

Selasa, 24 Januari 2023 | 14:29 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia

JAKARTA INSIDER - Ratusan kepala desa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) unjuk rasa meminta jabatan mereka diperpanjang hingga 9 tahun.

Para kepala desa itu berunjukrasa di depan Gedung DPR, Selasa lalu (17/1/2023).

Mereka menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.

Pasal 39 tersebut berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kepala Desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Mereka meminta masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun.

Mereka beralasan jabatan 6 tahun sangat kurang dan  pendeknya masa jabatan membuat persaingan politik antarfigur calon kepala desa semakin mengental.

Baca Juga: Jokowi tak respon permintaan Rosti Simanjutak soal keadilan untuk almarhum Yosua. Hormati saja proses hukumnya

Tuntutan kepala desa itu pun ditanggapi anggota legislatif.

Dirilis dari ANTARA, Selasa ( 24/1/2023 ), Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta isu perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) tidak dikaitkan dengan kepentingan politik menjelang Pemilu 2024.

"Ini yang harus kita hindari, itu yang juga saya khawatirkan. Jangan sampai isu perubahan masa jabatan terkait dengan soal kepentingan menjelang Pemilu 2024," ujar Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Senin (23/1/2023).

Dia juga menepis wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa lewat revisi UU Desa itu dapat menjadi pintu masuk dari perpanjangan masa jabatan presiden.

Alasan dia, karena payung hukum yang mengatur keduanya berbeda.

Kalau menyangkut jabatan presiden, maka akan bicara soal amendemen UUD 1945.

Halaman:

Tags

Terkini