JAKARTA INSIDER - COVID-19 telah menyerang seluruh negara-negara dunia, salah satunya termasuk Indonesia.
Oleh karenanya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan vaksinasi Booster kedua untuk masyarakat umum mulai 24 Januari 2023.
Vaksinasi Booster akan segera diberikan agar warga mendapatkan kekebalan tubuh dan terhindar dari COVID-19 yang menyerang tubuh kita.
Baca Juga: Tren Elektabilitas Perindo naik dua kali lipat, mulai unggul atas parpol parlemen
Untuk saat ini vaksinasi Booster kedua sudah disiapkan di seluruh Indonesia dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Pos Pelayanan Vaksinasi COVID-19.
Sekarang ternyata tidak perlu tunggu dapat tiket, masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 Booster kedua.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19 supaya tidak menyebar luas kasusnya.
''Dalam satu sampai dua minggu kedepan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan,'' ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril di Jakarta.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari kemkes.go.id pada Senin (23/1/2023), menjelaskan tentang vaksinasi Booster kedua untuk masyarakat umum.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.
Berikut isi Surat Edaran vaksinasi Booster
Vaksinasi COVID-19 dosis Booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum (usia 18 tahun ke atas) mulai 24 Januari 2023.