Baca Juga: Berbahagialah pemilik lima shio berikut, Tahun Kelinci Air berpihak pada urusan percintaanmu
Sedangkan persyaratan umum pelaksanaan restorative justice secara formil, meliputi:
1. Keinginan berdamai dari kedua belah pihak, yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditanda tangani oleh para pihak, kecuali untuk tindak pidana pembunuhan.
2. Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, berupa pengembalian barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
Dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban.
"Jadi, tidak semua kasus ya yang dapat dilakukan keadilan restorasi. Lihat kasusnya dulu seperti apa," demikian pengacara Rifqi Zulham, MH.***