politika

Kejahatan metropolitan sangat sadis, begal payudara ancam keselamatan warga. Ini kata pengacara

Minggu, 22 Januari 2023 | 15:46 WIB
Pengacara Rifqi Zulham, MH. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

JAKARTA INSIDER - Kepolisian Sektor (Polsek) Koja telah meringkus penjahat sadis begal payudara, berinisial R. Penjahat sadis ini melakukan begal terhadap seorang perempuan di Kawasan Mahoni, Gang 3 Blok A, Lagoa, Koja, Jakarta Utara, pada Selasa malam, (17/1/ 2023).

Pengacara Rifqi Zulham, MH menilai kejahatan sadis begal payudara ini murni delik umum (delik biasa).

 Baca Juga: Bunda Corla ditantang mandi sambil live Instagram, Netizen: 60.000 orang Cuma nonton Bunda Corla live keramas

"Karena ini delik umum, proses hukum terhadap tersangka pelaku begal payudara harus secepatnya dilanjutkan oleh pihak penyidik," kata pengacara Rifqi Zulham, yang dilansir JakartaInsider dari kantor berita Antara, Sabtu malam (21/1).

Menurut Rifqi, karena kasus sadis begal payudara bukan delik pemerkosaan, murni kejahatan yang dilakukan oleh penjahat, dan merupakan delik biasa atau umum, bukan delik aduan.

"Kalau tidak memenuhi persyaratan dan bertentangan dengan aturan hukum berlaku, maka proses hukum wajib dilanjutkan demi ada kepastian hukum, dan tegaknya hukum di negeri ini," kata Rifqi Zulham yang pernah menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di Koja, Jakarta Utara, pada Jumat yang lalu.

 Baca Juga: Amankan perayaan Imlek di Jakarta Barat, ratusan personel dikerahkan

Lebih lanjut dijelaskan Rifqi, penyidik dari Polsek Koja hendaknya jangan melupakan hak tersangka, agar segera di proses lanjut ke pengadilan.

"Maupun (hak) korban untuk mendapat kepastian hukum berupa putusan hakim," tandasnya.

Hak tersebut belum sepenuhnya bisa tercapai, kata pengacara Rifqi, jika belum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 Baca Juga: Presiden Joko Widodo ucapkan gong xi fa cai. Doa dan harapan esok lebih bahagia, sejahtera dan semakin maju

"Guna menekankan pada pemulihan keadaan dan keinginan para pihak, antara pelaku dan korban untuk mendapatkan penyelesaian, serta keadilan yang adil menurut hukum," imbuhnya.

Rifqi juga mengungkapkan, kasus pidana dengan penyelesaian pendekatan keadilan restorasi (restorative justice) harus mempersyaratkan soal keadilan yang adil menurut hukum, sebagaimana yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, keadilan restorasi dimungkinkan atau dapat dilakukan, dengan catatan tetap memperhatikan beberapa hal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pendekatan keadilan restorasi (restorative justice) tindak pidananya harus dalam kategori ringan, dan nilai kerugian materiil tidak melebihi Rp2.500.000.

Halaman:

Tags

Terkini