politika

Menyimak arti penjara seumur hidup Ferdy Sambo, benarkah dihukum hingga meninggal?

Jumat, 20 Januari 2023 | 12:10 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terpidana pelaku pembunuhan berencana pada Brigadir J dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU. (Tangkapan layar Instagram @asumsico)

JAKARTA INSIDER – Akibat tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), kini pelaku dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Fendy Sambo mendapat tuntutan hukuman penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang berlansung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023 lalu.

Akan tetapi, apa arti dari tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang dibacakan oleh JPU terhadap dalang pelaku pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir J itu?

Baca Juga: Berlibur ke Eropa, apartemen Rezky Aditya dan Citra Kirana kemalingan, 2 tas branded raib digondol maling

Biar sama-sama tahu, yuk simak pengertian penjara seumur hidup yang dilayangkan JPU pada Ferdy Sambo saat sidang di PN Jakarta Selatan Selasa lalu.

Melansir unggahan Instagram @asumsico yang mengutip dari laman resmi kemenkumham.go.id, hukuman penjara seumur hidup berarti terpidana akan menjalani hukuman sampai mati.

"Hukuman pidana seumur hidup artinya terpidana akan menjalankan hukuman di penjara hingga meninggal," tulis Instagram @asumsico dikutip JAKARTA INSIDER, Jumat, 20 Januari 2023.

Baca Juga: Prakiraan cuaca Jakarta pada siang ini Jumat 20 Januari 2023, waspadai hujan petir hingga sore nanti

Namun, ada juga yang menafsirkan bahwa penjara seumur hidup itu adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis oleh hakim di pengadilan.

Misal, Ferdy Sambo berusia 49 tahun saat vonis dijatuhkan padanya oleh hakim, maka mantan Kepala Divisi Propam Polri itu akan dipenjara selama 49 tahun.

Akan tetapi, penafsiran hukuman penjara seumur hidup yang kedua dinilai salah.

Baca Juga: Sungguh nahas nasib Citra Kirana dan Rezky Aditya yang sedang berlibur di Eropa, niat bersenang-senang malah..

Penafsiran yang benar mengenai arti hukuman penjara seumur hidup adalah terpidana akan menjalani hukuman di penjara sepanjang ia masih hidup dan sampai terpidana mati di penjara.

Soal pengertian tuntutan hukuman penjara seumur hidup oleh JPU pada Ferdy Sambo ini menuai reaksi dari netizen.

Mereka heran jika ada yang menafsirkan bahwa penjara seumur hidup adalah menjalani hukuman selama usia terpidana.

Halaman:

Tags

Terkini