JAKARTA INSIDER – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memastikan pengendara motor roda dua juga akan dikenakan tarif layanan sistem jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP).
Sebelumnya, hal ini baru sebatas rencana Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar eletronik.
Mengutip postingan Instagram @bigalphaid, Kamis, 19 Januari 2023, penerapan ERP sendiri bertujuan untuk mengurangi jumlah pengendara motor di jalanan Ibu Kota.
Baca Juga: Jerman setuju kirim tank Leopard ke Ukraina, namun ajukan syarat begini ke Amerika Serikat
Pasalnya, laporan Dishub DKI Jakarta jumlah sepeda motor di DKI Jakarta meningkat hingga 5,3 persen pada 2018-2019.
Hal itu terlihat dari laporan Dishub DKI Jakarta saat pelaksanaan ganjil genap bahwa sebanyak 37 persen pengguna mobil ikut beralih ke sepeda motor.
Angka di atas tidak sebanding dengan pengguna motor yang diketahui sebanyak 27 persen beralih ke transportasi publik. Sementara sebesar 17 persen pengguna mobil beralih ke transportasi online.
Baca Juga: Ridwan Kamil bergabung, pengamat sebut Partai Golkar bisa kuasai Pulau Jawa dan Jakarta
Rencananya, ERP akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB. Menurut usulan Dishub DKI, tarif pengendara kendaraan motor atau berbasis listrik akan dikenakan tarif sebesar Rp5.000-Rp19.000.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail mengungkapkan, pemasukan dari ERP bagi pengendara motor di Ibu Kota bisa mencapai Rp30 miliar dalam satu trip.
Jika pengguna ERP melakukan dua kali perjalanan, pendapatan dari tarif layanan sistem jalan berbayar elektronik itu bisa menyentuh Rp60 miliar per hari.
Baca Juga: Sejumlah produsen mobil dunia siap invetasi di Indonesia, Luhut bongkar alasannya
Perhitungan pendapatan ERP tersebut baru menggunakan tarif tertinggi = Rp19.000 x 2 juta kendaraan = Rp 38 miliar. Sementara jika berdasarkan BPS, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta per 2021 mencapai 21,75 juta kendaraan.
"Kalau itu benar diterapkan, tadi juga kita dapat info, itu tidak kurang per hari sekitar Rp30 miliar sampai 60 miliar dan yang masuk, satu trip itu Rp30 miliar, berarti dua kali sekitar Rp60 miliar," kata Ismail, dikutip JAKARTA INSIDER dari Instagram @bigalphaid, Kamis, 19 Januari 2023.
Isu penerapan pengendara motor roda dua akan dikenakan tarif layanan sistem jalan berbayar elektronik itu mendapat berbagai tanggapan dari netizen.