JAKARTA INSIDER – Setelah melalui proses panjang, akhirnya KPK menahan dan menetapkan DM sebagai tersangka korupsi tentang kerja sama pengelolaan Anoda Logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado.
Tindak pidana korupsi pengelolahan Anoda Logam antara PT Antam Tbk bersama PT Loco Montrado sudah terjadi beberapa tahun silam, yakni pada tahun 2017.
Namun, KPK baru menetapkan DM sebagai tersangka kasus korupsi tersebut pada Selasa, 17 Januari 2023 kemarin.
Selain melakukan kejahatan korupsi, GM Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk itu juga diduga telah melanggar perjanjian kerja sama.
Tidak hanya itu, DM juga diduga telah melakukan pelanggaran berupa mengeskpor Anoda Logam emas kadar rendah menggunakan PT Loco Montrado.
Padahal jika berkaca pada peraturan BUMN dan keputusan Direksi PT Aneka Tambang Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan, perbuatan tersebut dilarang.
"Padahal sesuai Peraturan Menteri BUMN tentang penerapan tata Kelola Perusahaan yang baik di BUMN serta Kuputusan Direksi PT AT Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasukan tindakan tersebut dilarang," tulis isi keterangan dalam Instagram @official.kpk dikutip JAKARTA INSIDER, Kamis, 19 Januari 2023.
Atas perbuatannya yang telah melakukan tindakan korupsi serta melanggar kerja sama, DM diduga telah merugikan negara hingga lebih dari seratus miliar rupiah.
KPK merilis nilai kerugian negara dari kasus tersebut berdasarkan perhitungan BPK RI.
"Atas perbuatannya, DM diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp100,7 miliar," tulis @official.kpk.
Melihat tindakan korupsi yang terjadi di lingkungan energi dan sumber daya alam, KPK menyayangkan perbuatan tidak terpuji itu terjadi di masa mendatang.