Pada kasus ini tersangka pelaku adalah anak berusia dibawah umur dan tentunya akan mendapatkan keringanan hukuman.
Baca Juga: Tanda kiamat semakin nyata, hanya 2 minggu Kota Mekkah berubah menjadi subur dan hijau
Namun keringanan hukuman tersebut dinilai tak sebanding dengan apa yang mereka lakukan terutama dengan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum kepada pelaku.
Menurut Hotman Paris, tuntutan tujuh bulan penjara yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dinilai terlalu ringan untuk kasus pemerkosaan kepada anak dibawah umur.
Walaupun pelaku yang melakukan pemerkosaan masih dibawah umur yakni 17 tahun, namun secara postur tubuh telah menunjukkan suatu kedewasaan ungkap Hotman Paris.
Oleh karena itu Hotman Paris kembali memohon kepada Jaksa Agung untuk memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Lahat untuk melakukan banding terhadap kasus ini.
Hotman Paris percaya bahwa uluran kebaikan Jaksa Agung dengan memerintahkan Kejaksaan Negeri Lahat untuk melakukan banding terhadap vonis tersebut, tentunya sangat ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia.***