Pelaku pemerkosa siswi SMA di Lahat dihukum 10 bulan penjara, begini tanggapan Hotman Paris

photo author
- Minggu, 8 Januari 2023 | 12:34 WIB
Hotman Paris meminta Jaksa Agung untuk perintahkan Kejaksaan Negeri Lahat untuk melakukan banding.  (instagram @hotmanparisofficial)
Hotman Paris meminta Jaksa Agung untuk perintahkan Kejaksaan Negeri Lahat untuk melakukan banding. (instagram @hotmanparisofficial)

 

JAKARTA INSIDER - Seperti diketahui bahwa baru-baru ini kasus pemerkosaan kembali terjadi kepada salah seorang siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Siswi ini diperkosa secara bergilir oleh pelaku yang diketahui berinisial OH dan MP yang berusia dibawah umur yakni sama sama berusia 17 Tahun.

Adapun setelah itu siswi SMA dan keluarganya kemudian melaporkan pelaku ke polisi.

Baca Juga: Hotman Paris siap bantu NR atas kasus perselingkuhan R dan Ibunya, Warganet: #Savenormarisma

Setelah pelaku berhasil diamankan, polisi dan pihak berwajib langsung menggelar sidang perkara terkait kasus ini.

Namun dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memberikan tuntutan kepada pelaku dengan tuntutan hukuman 7 bulan penjara.

Kemudian pada sidang yang berlangsung pada tanggal 3 Januari 2023, Hakim memutuskan untuk memvonis hukuman kepada pelaku dengan hukuman 10 bulan penjara.

Baca Juga: Jubir ANIES rayu generasi milineal mendukung Anies Baswedan Capres 2024

Vonis yang ditetapkan oleh Hakim kepada pelaku ternyata lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat.

Kendati demikian, hukuman yang ditetapkan oleh Hakim dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara ini nampaknya menjadi sorotan dari pengacara kondang Indonesia yakni Hotman Paris.

Hotman Paris melalui unggahan instagramnya @hotmanparisofficial menyampaikan dan memohon kepada Jaksa Agung agar memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Lahat untuk melakukan banding terhadap keputusan Hakim tersebut.

Baca Juga: Sedang viral kasus perselingkuhan suami dengan ibu mertua, Rozy Zay angkat bicara: Saudara NR itu tidak...

Walaupun secara substansi terasa aneh untuk melakukan banding, karena Hakim memberikan vonis hukuman yang lebih dari apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun secara formal, tidak ada larangan untuk seorang Jaksa melakukan banding terhadap keputusan Hakim tambah Hotman Paris dalam unggahan tersebut.

Dalam UU perlindungan Anak mengatur bahwa, maksimal hukuman yang dapat dijatuhkan untuk kasus pemerkosaan kepada anak dibawah umur adalah 15 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: Instagram @hotmanparisofficial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X