JAKARTA INSIDER –Perludem menyebut wacana tentang sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup, sudah sangat terlambat untuk dibahas. Apalagi sampai diperdebatkan.
Fadli Ramadhani, peneliti Perludem, mengatakan, pembahasan soal sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup semestinya dilakukan jauh-jauh hari sebelum dimulainya tahapan Pemilu 2024.
"Sangat disayangkan Presiden dan DPR RI, tidak membahas persoalan sistem pemilu ini. Pakai sistem proporsional terbuka atau tertutup," ujar Fadli Ramadhani, sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari kanal youtube CNN Indonesia.
Baca Juga: Viral! Latto-latto artinya Aku Yahudi, ternyata ini fakta sebenarnya
Dijelaskan Fadli Ramadhani, saat ini sudah memasuki tahun 2023, di mana pada April atau Mei sampai Juni mulai tahapan pencalonan anggota legislatif.
Lalu di tengah proses ini, diperdebatkan sistem pemilu proporsional yang mana yang mau digunakan. Bagi Fadli Ramadhani, hal ini akan sangat mengganggu stabilitas proses penyelenggaraan pemilu 2024.
Perubahan sistem pemilu proporsional dari terbuka menjadi tertutup atau sebaliknya, akan berdampak pada dua variabel teknik sistem pemilu.
Yang pertama, metode pemberian suara. Pilih partai atau pilih calon di mana nantinya akan menentukan caleg terpilih.
Yang kedua, akan membingungkan semua pihak, baik partai politik, para pemilih mau pun penyelenggara pemilu.
"Sudahlah, pembahasan atau perdebatannya nanti saja setelah Pemilu 2024 selesai. Di tengah timeline pemilu yang sangat padat , sangat berat jika harus diubah di tengah jalan", ujar Fadli Ramadhani.
Mengomentari uji materi UU no 7/2017 pasal 168 ayat 2, Fadli Ramadhani meyakini Mahkamah Konstitusi tidak mungkin menyatakan sistem pemilu proporsional yang paling konstitusional untuk Indonesia adalah sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.