JAKARTA INSIDER - Berikut ini jadwal cuti bersama tahun 2023.
Pemerintah telah menginformasikan mengenai jadwal cuti bersama 2023.
Berdasarkan jadwal cuti bersama 2023 yang dikeluarkan pemerintah ada 8 hari.
Presiden Jokowi sendiri menandatangani Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Aturan yang ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
Dikutip JAKARTA INSIDER dari laman Sekretariat Kabinet, pada Jumat 30 Desember 2022, berikut cuti bersama 2023:
– Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
– Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
– Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah;
Baca Juga: Indy Barends ungkap kondisi terkini Indra Bekti pasca jalani operasi, sempat koma
– Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
– Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.