politika

Menag Terbitkan Ketentuan Perayaan Natal Tahun 2022. Ibadah luring bisa dihadiri 100 persen kapasitas Gereja

Kamis, 22 Desember 2022 | 06:40 WIB
Ilustrasi perayaan Natal. Kementerian Agama (Kemenang) menerbitkan ketentuan perayaan Natal 2022 (Catholic life)

3. Perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah:

  • hendaknya dilakukan secara sederhana dan bersahaja;
  • dilaksanakan di gereja secara luring, daring, atau hibrid;
  • jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah agar memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja yang berada di dalam kompleks gereja;
  • penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja; dan
  • penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat.

Baca Juga: Begini potret Before and After suasana natal di Ukraina

4. Dalam pelaksanaan ibadah pada Perayaan Natal Tahun 2022, pengurus dan pengelola gereja wajib untuk:

  • menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M;
  • menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
  • melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
  • menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
  • melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
  • mengatur arus mobilitas jemaah dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  • melakukan pengaturan jumlah jemaah gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
  • menyediakan cadangan masker;
  • melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
  • menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk mengikuti peribadatan secara daring;
  • menyarankan agar kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;
  • memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
  • memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
  • memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:

       - pendeta, pastor, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan

       - pendeta, pastor, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga 

          kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Luar biasa! Anak anak Ukraina minta senjata sebagai hadiah natal

5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2022 wajib:

  • menggunakan masker dengan baik dan benar;
  • menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
  • dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celsius);
  • tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
  • membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; dan
  • menghindari kontak fisik atau bersalaman.

Baca Juga: Presiden Jokowi sebut bakal ada pergerakan 44 juta orang saat momentum Natal 2022 serta Tahun Baru 2023

6. Diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2022.

7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kemenag melakukan:

  • sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
  • pemantauan Perayaan Natal Tahun 2022 di tingkat pusat;
  • koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Satgas Penanganan COVID-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan
  • pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kemenag secara berkala/sewaktu-waktu.

Baca Juga: Polda Metro Jaya kerahkan 8.000 personel polisi untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023

8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:

  • sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
  • pemantauan Perayaan Natal Tahun 2022 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa;
  • koordinasi dengan gubernur, bupati/wali kota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satgas Penanganan COVID-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah;
  • pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang; dan
  • pelaporan hasil pemantauan oleh Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.***

Halaman:

Tags

Terkini