JAKARTA INSIDER - Tak jadi miskin, hakim mengembalikan harta Doni Salmanan yang disita. Hal tersebut diputuskan setelah penetapan vonis pada Kamis (15/12/2022) lalu.
Hakim Pengadilan Bale Bandung memutuskan Doni Salmanan dihukum penjara 4 tahun serta denda Rp1 miliar.
Lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni jaksa menuntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp17 miliar.
Baca Juga: Waduh! 3 pemain timnas Prancis ini harus absen saat latihan jelang final Piala Dunia Qatar 2022
Dikutip oleh JAKARTA INSIDER dalam Instagram @lambeturah_oficial pada Sabtu (17/12/2022) menyoroti perihal perbadaan jauh antara lamanya vonis hukuman Doni Salmanan dan Indra kenz.
Serta perbedaan yang cukup jauh, yakni Indra Kenz dimiskinkan dengan disita seluruh hartanya, sementara Doni Salmanan dikembalikan sebagian hartanya.
Menurut beberapa sumber, putusan Hakim pengadilan Bale Bandung tersebut dikarenakan Doni Salmanan tidak terkenal pasal TPPU (Tindak pidana pencucian uang).
Sehingga Doni Salmanan tidak diwajibkan mengembalikan uang kerugian para korban yang ditaksir senilai Rp17 miliar.
Sedangkan Indra Kenz dikenakan pasal TPPU, dan membelanjakan hartanya ke aset-aset mahal.
Hakim juga memutuskan mengembalikan aset-aset milik Doni Salmanan yang disita senilai puluhan miliar rupiah.
Baca Juga: Doni Salmanan: Dituntut 13 tahun divonis 4 tahun, sepertiga tuntutan jaksa penuntut umum
Aset Doni Salmanan yang dikembalikan tersebut adalah kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, serta beberapa aset lainnya.
Pertimbangan lain dari hakim yakni hakim menilai bahwa aset-aset mewah Doni Salmanan tersebut bukan hasil dari tindak pidana.