Disahkannya RKUHP menjadi undang-undang, otomatis menggusur KUHP zaman penjajahan Belanda yang selama ini masih diterapkan di Indonesia.
KUHP yang berlaku saat ini di Indonesia adalah Code Napoleon Prancis yang berlaku sejak 1810. Prancis kemudian menjajah Belanda dan Prancis memberlakukan KUHP di Belanda pada 1881.
Baca Juga: Lika liku perjalanan karier La Nyalla Mahmud Mattalitti, sebelum mulus menjabat Ketua DPD RI
Kemudian KUHP dibawa Belanda ke Indonesia saat menjajah Nusantara. Pemerintah kolonial Belanda pun memberlakukan code itu secara nasional pada 1918 dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht.
Wet Wetboek van Strafrecht itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat hingga hukum pidana agama. Nilai-nilai lokal juga tergerus hukum penjajah. Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 tidak serta-merta mengubah hukum yang berlaku.***