JAKARTA INSIDER - DPR RI telah mengesahkan RUKHP menjadi Undang-undang pada 6 Desember lalu.
Undang-undang KUHP ini baru akan berlaku tiga tahun lagi. Sejumlah pasal dalam UU KUHP mengandung kontroversi.
Sorotan terhadap pasal-pasal dalam UU KUHP, tidak hanya datang dari dalam negeri.
Masyarakat internasional pun ikut menyoroti pasal-pasal dalam UU KUHP yang kontroversi.
Baca Juga: Profil biodata Wali Kota Blitar Santoso yang jadi korban perampokan di rumah dinasnya hari ini
Ada yang mengatakan pasal-pasal dalam UU KUHP tidak sejalan dengan Hak Asasi Manusia seperti yang dikemukakan Perwakilan PBB di Indonesia.
Ada juga yang mengatakan dalam UU KUHP terdapat pasal-pasal yang melanggar hak privasi orang dewasa, seperti yang dikemukakan Dubes Amerika Serikat untuk Indonesia.
Salah satu pasal yang mendapat soroton adalah pasal yang mengatur soal zina dan kumpul kebo (kohabitasi).
Pasal dimaksud adalah pasal 411 dan 412 KUHP.
Bunyi pasal 411, sebagai berikut:
1. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Baca Juga: Wali Kota Blitar Santoso dirampok di rumah dinas, polisi beberkan kondisi terbarunya
Bunyi pasal 412, sebagai berikut: