politika

RKUHP, bagi Amerika Serikat zina dan kohabitasi bukan tindak pidana

Jumat, 9 Desember 2022 | 08:48 WIB
Yasonna Laoly menyerahkan RKUHP final untuk disahkan menjadi UU. Amerika Serikat mempersoalkan pasal zina dan kohabitasi. (dok Kemenkumham)

"Kita sebagai bangsa ingin hidup dengan jati diri kita sendiri bukan dengan jati diri orang dan atau bangsa lain", tegas Anwar Abbas.

Seperti diketahui, DPR RI secara resmi menyetujui RKUHP sebagai UU dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. (6/2/22) Undang-undang ini baru akan berlaku dalam tiga tahun mendatang.

Baca Juga: Memprihatinkan, Irfan Hakim sampai lakukan hal ini kepada Lesti Kejora, seolah tak peduli

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.

Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI.

Menurut Yasonna, produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

Baca Juga: Bukan kasus KDRT, Lesti Kejora kembali menghebohkan publik karena diterpa isu ini, memprihatinkan

Meskipun demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus.

Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis.

Yasonna mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar.

Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” jelasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini