politika

RKUHP, bagi Amerika Serikat zina dan kohabitasi bukan tindak pidana

Jumat, 9 Desember 2022 | 08:48 WIB
Yasonna Laoly menyerahkan RKUHP final untuk disahkan menjadi UU. Amerika Serikat mempersoalkan pasal zina dan kohabitasi. (dok Kemenkumham)

 

JAKARTA INSIDER - Amerika Serikat melalui Duta Besar AS untuk Indonesia, Sung Y Kim mempersoalkan pasal zina dan kohabitasi dalam RKUHP yang telah disahkan menjadi undang-undang. Tak semestinya terdapat pasal dalam RKUHP yang mengatur soal privat orang dewasa.

Memang Dubes Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Y Kim tidak menyebut pasal mana yang dimaksud.

Namun dari tanggapannya soal pengesahan RKHUP, bisa dipastikan mengarah pada pasal yang mengatur soal zina dan kohabitasi (hidup bersama tanpa ikatan perkawinan).

Baca Juga: Sedih banget, Dude Harlino menangis ungkapakan pengorbanan Alyssa Soebandono, ternyata Alyssa pernah alami ...

"Kami prihatin, adanya pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah tangga antara orang dewasa yang saling menyetujui,” kata Dubes Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Y Kim. (6/12/2022).

Bahkan Sung Y Kim mengatakan adanya pasal yang mengatur soal privat orang dewasa dalam RKUHP dapat mengganggu iklim investasi dan pariwisata di Indonesia.

"Mengkriminalkan keputusan pribadi individu akan menjadi bagian besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan yang menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia. Hasilnya dapat mengakibatkan berkurangnya investasi asing, pariwisata, dan perjalanan,” ujarnya.

Baca Juga: Diisukan kurus kering kerontang, Alyssa Soebandono pamer momen romantis bareng Dude Harlino: Masya Allah...

Tanngapan soal RKUHP, disampaikan Dubes Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Y Kim saat memberikan sambutan pada acara 10th US-Indonesia Investment Summit di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta. (6/12/2022)

Sebagaimana diketahui, Pasal 412 dan 413 Undang-Undang KUHP mengatur soal pemidanaan bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinahan.

Ancaman itu hanya berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

"Sikap dan pandangan dari pemerintah AS yang seperti ini jelas-jelas sangat kita sesalkan karena mencerminkan sikap yang kurang bersahabat dan tidak menghormati bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, beragama dan berbudaya," kata Anwar Abbas, Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Gempa Cianjur luluh lantakan rumah warga, Polri gotong royong bersihkan puing-puing rumah

Oleh karena itu, lanjut Anwar Abbas, jika Amerika Serikat tetap memaksakan sikap dan pandangannya terhadap kumpul kebo, zina dan LGBT maka Indonesia lebih baik menolak berbagai investasi dan bantuan dari pemerintah liberal tersebut. Meminjam kata-kata Bung Karno kita perlu menyatakan GO TO HELL WITH YOUR AID AND INVESTATION," ujarnya.

Anwar Abbas meminta pemerintah Amerika Setikat agar menghormati nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini