politika

Heboh 100 pulau di kepulauan Widi akan dijual, Kementerian Kelautan dan Perikanan tegaskan hal ini

Selasa, 6 Desember 2022 | 17:12 WIB
Ilustrasi kepulauan Widi yang 100 pulaunya akan dilelang

JAKARTA INSIDER –  Heboh kabar 100 pulau di kepulauan Widi, Maluku, akan dijual melalui lelang ke investor asing. Lelang akan dilaksanakan pada 8 sampai 14 Desember di New York, oleh Sotheby’s Auction Concierge, sebuah rumah lelang terkemuka Amerika Serikat dan Inggris.

Adalah PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang bekerjasama dengan rumah lelang Sotheby's Auction Concierge di New York untuk mencari mitra investor dengan model lelang, untuk kepulauan Widi.

Sedangkan PT LII merupakan perusahaan pembangunan Indonesia yang telah melisensikan hak untuk membangun resor ramah lingkungan dan properti hunian mewah di kepulauan Widi.

Baca Juga: Harus setor deposit Rp 1,54 milyar, berapa harga kepulauan Widi yang akan dilego di situs lelang asing?

Terkait hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa penjualan pulau kepada non-Indonesia dilarang berdasarkan hukum Indonesia.

KKP memastikan PT LII sebagai pemegang izin pengelolaan kepulauan Widi di Maluku Utara, belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti kaget, 100 pulau RI akan dijual. Kok bisa???

"Berdasarkan data kami, sebagaimana dikemukakan oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo, pemanfaatan perairan kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL," ujar Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi dalam keterangan resmi yang diterima JAKARTA INSIDER pada Selasa (6/12/2022).

Lebih lanjut Wahyu Muryadi menerangkan, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lainnya (APL) dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, serta mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Perizinan-perizinan tersebut, menurut Wahyu, wajib dipenuhi oleh PMA.

Baca Juga: KPK lelang hasil rampasan 6 terdakwa korupsi pada 9 Desember, ada logam mulia, hp hingga mobil

Dia juga menegaskan bahwa kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Pernyataan ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di kepulauan Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.

Halaman:

Tags

Terkini