politika

Pemkab Cianjur usulkan perpanjangan waktu pencarian korban gempabumi M5.6, delapan warga belum ditemukan

Minggu, 4 Desember 2022 | 17:53 WIB
Warga gempa Cianjur masih berada di tenda pengungsian. (Dok. BNPB)

JAKARTA INSIDER - Memasuki hari ke-13 penanganan gempabumi M5.6 di Cianjur, Pemerintah Kabupaten Cianjur mengusulkan perpanjangan masa operasi pencarian selama tiga hari ke depan.

Perpanjangan waktu pencarian karena permintaan delapan keluarga korban yang masih dinyatakan hilang.

"Masa pencarian warga hilang kedua berakhir pada Sabtu (3/12/2022), tapi masih ada warga hilang yang belum ditemukan," ujar Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul. Muhari.

Dilansir JAKARTA INSIDER dari rilis BNPB pada Minggu (4/12/2022), keluarga korban berharap, warga yang hilang masih terus dicari.

Baca Juga: Korban gempa Cianjur dapat bantuan kuliner khas NTB, ada ayam taliwang hingga kopi sumbawa

Oleh karena BPBD Cianjur telah mengusulkan kepada Basarnas untuk memperpanjang masa pencarian korban selama tiga hari lagi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Cianjur, Cecep S. Alamsyah, mengatakan, dengan perpanjangan waktu lagi, maka sudah ada tiga kali perpanjangan.

Dirinya memang berharap agar operasi pencarian korban hilang terus dilakukan hingga semua korban ditemukan.

Hingga Sabtu (3/12), korban meninggal dunia pascagempabumi Kabupaten Cianjur bertambah menjadi 334 jiwa.

Penambahan tersebut berdasarkan penemuan tim gabungan yang berhasil menemukan 3 jenazah.

Baca Juga: Getaran gempa Garut terasa hingga Cianjur, warga sempat panik

Tiga jenazah yang ditemukan, masing - masing dua jenazah ditemukan di Desa Cijedil, dan satu lainnya di kawasan Warung Sate Shinta.

Jumlah rumah rusak tervalidasi sementara hingga Minggu pukul 15.00 WIB, tercatat 35.601 unit dengan rincian rusak berat 7.817, rusak sedang 10.589, dan rusak ringan 17.195.

Pemerintah sendiri sudah menyediakan anggaran Rp500 ribu per kepala keluarga yang dapat digunakan untuk menyewa rumah sementara bagi para korban terdampak atau yang disebut dengan Dana Tunggu Hunian yang berasal dari APBN.

Halaman:

Tags

Terkini