Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah berbicara dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) terkait beberapa obat yang bersifat sirup yang dibutuhkan untuk menyembuhkan berbagai penyakit kritis.
Baca Juga: Ganjar siap nyapres, angka kemiskinan di Jawa Tengah berkurang hampir 5 persen
Menkes Budi mengatakan bahwa obat-obatan tersebut masih diperbolehkan untuk dikonsumsi namun harus dengan resep dokter.
"Ini kalau dilarang anaknya bisa menderita atau meninggal gara-gara penyakit yang lain. Jadi untuk obat-obat sirup yang gunanya untuk menangani penyakit kritis kita perbolehkan tapi harus dengan resep dokter," ucap Menkes Budi, sebagaimana dilansir JAKARTA INSIDER dari laman setkab.go.id pada Selasa (25/10/2022).***