JAKARTA INSIDER – Kasus gangguan gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak dengan rentang usia dibawah 5 tahun dilaporkan semakin meningkat hingga saat ini.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan bahwa peningkatan kasus gagal ginjal akut terjadi sejak akhir Agustus 2022 lalu.
Seiring dengan meningkatnya kasus gagal ginjal yang terjadi saat ini, Kemenkes meminta para orang tua agar tetap tenang dan tidak panik.
Baca Juga: Update harga emas hari ini Senin, 24 Oktober 2022 yang terus merangkak naik, antam mulai Rp541 ribu
Lebih lanjut orang tua juga diminta untuk tetap waspada saat sang anak mengalami gejala-gejala yang biasa dialami oleh pasien gagal ginjal akut.
Gejala tersebut diantaranya diare, batuk, pilek, mual, muntah, demam yang menyerang selama 3 hingga 5 hari dan sering mengantuk.
Selain itu, waspadai juga jumlah air seni atau air kecil yang semakin sedikit atau bahkan ketika tidak bisa buang air kecil sama sekali.
“Ini sangat penting kepada seluruh masyarakat khususnya yang mempunyai anak di bawah umur 18 tahun, utamanya adalah anak balita, kalau terjadi penurunan frekuensi buang air kecil dan juga penurunan air kencingnya, bahkan sama sekali tidak keluar air kencingnya atau yang disebut anuria itu maka segera dilakukan pemeriksaan atau dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Juru Bicara Kemenkes Syahril dikutip JAKARTA INSIDER dari laman setkab.go.id (24/10/2022).
Baca Juga: Atasi masalah gagal ginjal misterius, Puskesmas & Posyandu didorong sisir kasus
Dalam keterangan pers yang dilakukan secara virtual pada Rabu (19/10/2022), Syahril juga meminta kepada para keluarga pasien agar membawa atau menginformasikan obat apa yang sebelumnya telah dikonsumsi oleh sang anak selama sakit dan menyampaikan bagaimana riwayat obat yang digunakannya.
“Jadi kalau anak ini dibawa ke dokter atau rumah sakit, obat-obat yang diminum sebelumnya itu harus dibawa untuk menyampaikan riwayat pengobatan yang sudah dilakukan atau obat-obat yang telah diminum sebelumnya,” ujarnya.
Tak hanya orang tua, masyarakat secara umum dihimbau untuk sementara waktu agar tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup dalam pengobatan anak tanpa adanya resep dari dokter atau tenaga kesehatan.
“Sebagai alternatif dapat menggunakan sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria [anal], atau lainnya,” ujarnya.***