politika

Tak hanya dibanting dan dicekik! Ini 5 jenis KDRT yang perlu diketahui para istri

Minggu, 16 Oktober 2022 | 10:00 WIB
  Ilustrasi KDRT ((Freepik).)

Hingga melakukan pengancaman pada pasangan jika tidak menuruti keinginan ternyata bisa termasuk dalam KDRT.

3. Kekerasan fisik

Hal ini paling penting diperhatikan, jika pasangan sudah berani melakukan kekerasan fisik dengan menampar, meninju bahkan menendang hal ini sudah jelas masuk dalam tindak KDRT.

Baca Juga: Bermain media sosial dapat pengaruhi kesehatan mental? Simak penjelasannya

Tindakan meludahi hingga melemparkan barang pada pasangan yang mengakibatkan luka dalam atau cacat ini justru bisa sangat dituntut ke pihak berwajib.

4. Kekerasan seksual

Kekerasan seksual biasanya terjadi jika suami memaksakan hubungan intim ditengah kehamilan sang istri, atau dengan menggigit atau menyakiti pasangan saat sedang berhubungan seks merupakan tindak KDRT lho.

5. Kekerasan finansial

Baca Juga: Ingin kesehatan mental lebih terjaga? Rajinlah melakukan Journaling

Menguasai semua rekening bank atas nama pasangan, bahkan memberi jatah finansial yang rendah rupanya termasuk dalam KDRT.

nah berikut merupakan contoh KDRT yang wajib pasangan ketahui, khususnya istri.***

Halaman:

Tags

Terkini