politika

Penting bagi honorer, tanya jawab seputar sistem pendataan non ASN, lengkap

Rabu, 28 September 2022 | 23:11 WIB
Tangkapan layar portal pendataan non ASN (Sumber : Situs resmi BKN)

1. Apakah tenaga non ASN wajib membuat akun?

Wajib, sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring Tenaga Non ASN akan datanya masing- masing

2. Bagaimana jika tenaga non ASN tidak membuat akun?

Data Tenaga Non ASN akan sesuai dengan data yang diinput oleh Admin Instansi

3. Bagaimana kalau NIK. Nomor KK, nama lengkap sesuai KTP, TTL sesuai KTP, saya tidak ditemukan / tidak sesuai di halaman akun?

1. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data

2. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:

# NIK
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga
# Nomor_Telp
# Permasalahan

Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:
Hotline : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : callcenter.dukcapil@gmail.com

4. Bagaimana cara membuat akun pada aplikasi pendataan tenaga non ASN?

THK II dan Pegawai Non ASN dapat membuat akun pada portal ini sampai mendapatkan Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022 Jika Anda tidak dapat membuat akun terdapat beberapa kemungkinan :

   1. Data belum didaftarkan oleh Admin
   2. Jika pernah pindah instansi, data Anda belum dipindahkan oleh Admin Instansi Lama
   3. Jika pernah pindah instansi dan data sudah dipindahkan oleh Admin Instansi Lama, data belum didaftarkan oleh Admin Instansi Baru
   4. Silahkan lapor ke Admin Instansi jika belum dapat membuat Akun
   5. Mengapa saya tidak bisa membuat akun?

Perhatikan kembali data anda seperti NIK,No.KK tanggal lahir dan nama

Anda wajib menggunakan Browser pengaya (Google Chrome dan Mozilla Firefox terbaru)

Pastikan anda telah didata oleh Admin Instansi

Halaman:

Tags

Terkini