4. Apa jenis pembayaran yang diakui dalam pendataan non ASN?
Pembayaran Honorarium melalui melalui mekanisme Belanja Pegawai non Pengadaan Barang dan Jasa
5 Bagaimana dengan pembiayaan menggunakan BOS ataupun BOK, apakah termasuk dalam pendataan non ASN?
Untuk pembiayaan yang menggunakan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ataupun BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) dengan persyaratan bahwa Jabatan saat ini dibayarkan/digaji untuk Jabatan ASN (seperti Guru ataupun Tenaga Kesehatan), maka termasuk dalam pendataan Tenaga Non ASN ini
6. Bagaimana dengan pembiayaan dengan anggaran dana desa?
Pembiayaan melalui Dana Desa tidak masuk pendataan, karena Dana Desa tidak bisa digunakan untuk pembayaran gaji bulanan dan tidak dapat digunakan untuk membayar honor Tenaga Non ASN
7. Bagaimana cara perhitungan usia pendataan tenaga non ASN?
Usia wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021 berdasarkan data tanggal lahir dai DUKCAPIL kecuali untuk yang terdata sebagai THK II.
8. Apakah pegawai BLU/BLUD termasuk dalam pendataan?
Saat ini belum dilakukan pendataan Tenaga Non ASN untuk tenaga Non ASN yang bekerja pada BLU/BLUD
9. Jabatan apa saja yang tidak termasuk dalam pendataan tenaga non ASN ini?
Berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 bahwa petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, > dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing) bukan merupakan tenaga Non ASN, sehingga tidak dilakukan Pendataan
10. Bagaimana persyaratan usia dan jabatan untuk THK-II?
Bagi peserta yang terdata pada database BKN sebagai peserta TH K-II, maka persyaratan usia ataupun persyaratan Jabatan dikecualikan dan tetap dilakukan Pendataan tenaga Non ASN
Pembuatan Akun…