JAKARTA INSIDER - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tidak tertutup kemungkinan Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin dan hakim agung lainnya bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
"Jadi sepanjang diduga tahu perbuatan para tersangka, tentu pasti siapa pun akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (25/9/2022).
Baca Juga: KPK tepis isu Anies Baswedan jadi tersangka, Rocky Gerung: Ada niat dari istana untuk menjegal Anies
Ali mengungkapkan, pemeriksaan terhadap saksi sangat perlu dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.
Menurut dia, siapa yang diduga mendengar, mengetahui, atau melihat kejadian suatu pidana maka akan dimintai keterangan untuk membuat perkara lebih terang.
"Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA.
Dalam kasus tersebut Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp800 juta.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ujar Firli saat konferensi pers, Jumat (23/9/2022).***