JAKARTA INSIDER - Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan koruptor untuk bisa mencalonkan diri di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024.
Dilansir JAKARTA INSIDER pada podcast di kanal Deddy Corbuzier bersama Hotman Paris Hutapea, Selasa (20/9/2022), Hotman Paris membuka beberapa fakta mengejutkan yang banyak rakyat belum ketahui tentang penindakan kasus korupsi di Indonesia.
Salah satu fakta yang diungkap adalah mantan napi koruptor dapat mencalonkan diri di pilkada asalkan dia mengatakan dengan jujur bahwa dia pernah menjadi narapidana korupsi.
Hotman Paris Hutapea atau lebih dikenal dengan sebutan Hotman Paris merupakan founders dan managing partners dari firma hukum terkemuka Hotman Paris & Partners di daerah Jakarta.
Hotman Paris berpendapat bahwasanya hal tersebut sebenarnya tidak boleh.
Menurut Hotman Paris, persyaratan untuk menjadi pejabat publik adalah memiliki moral yang benar-benar bersih dan baik.
“Walaupun sudah dibina di lembaga pemasyarakatan (lapas), masih banyak masyarakat di Indonesia. Ada 250 juta. Seolah-olah tidak pilihan lagi” lanjut Hotman.
Baca Juga: Sedih, Hotman Paris mengungkap korupsi di Indonesia bisa dilihat sebagai investasi
Hotman berpendapat bahwa tingginya tingkat kasus korupsi ini karena dua hal. Pertama, penduduk makin banyak. Kedua, kurangnya perhatian akan penegakan hukum.
Hal ini sangat menyedihkan mengingat kondisi penegakan hukum di Indonesia sudah kurang dipercayai oleh masyarakat ramai.
Lebih sedihnya lagi, banyak kasus yang melanggar undang-undang pun tetap menang di pengadilan.
Hotman Paris menjelaskan bahwa untuk melihat sebuah putusan salah atau tidak, tidak perlu operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satu hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan adalah dengan melihat putusan hakim.