“Sudah ada 56.000 orang tahanan keluar dengan surat rekomendasi kepala lapas dirjen pemasyarakatan” tutur Hotman.
Deddy Corbuzier kemudian mempertanyakan nasib uang yang sudah dikorupsi oleh para koruptor terpidana ini.
Deddy bertanya apakah masa tahanan dapat membalikkan uang yang sudah diambil, “jaksa pinangki korupsi sekian miliar, denda 600 juta. Ratu atut 3.8 miliar, denda 250 juta?” pungkas Deddy.
Hotman Paris menjelaskan bahwa uang yang dikorupsi tidak mesti dibalikkan, semua tergantung keputusan hakim.
Dalam proses hukum, masuk penjara dalam tahanan sekian tahun dianggap sebagai hukuman ganti uang yang sudah dikorupsi.
Sementara di sisi lain, Hotman mengungkap bahwa sudah menjadi rahasia umum bahwa tidak ada tahanan yang tidak pakai handphone (HP) di lapas.
Deddy dan Hotman memiliki pertanyaan yang sama: menggunakan HP di lapas yang merupakan pelanggaran, namun kenapa bisa tetap dapat berkelakuan baik?
Hotman menuturkan bahwa masa tahanan dua pertiga yang bisa bebas bersyarat merupakan aturan baru.
Tahanan korupsi, teroris, dan narkoba pada masa lalu tidak bisa menikmati bebas bersyarat sama sekali. Namun, aturan tersebut sudah diganti.
Dengan aturan baru, dari maling ayam hingga koruptor miliaran rupiah sekarang mendapatkan perlakuan yang sama di lapas.**