politika

Lindungi konsumen dari ‘racun’ BPA, BPOM siapkan regulasi pelabelan galon bermerek

Jumat, 18 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi. BPOM tengah menyiapkan regulasi tetang pelabelan galon bermerek guna melindungi konsumen dari paparan racun BPA.

JAKARTA INSIDER - Rencana pelabelan risiko senyawa kimia berbahaya Bisfenol A atau BPA pada galon air minum bermerek merupakan wujud kehadiran serta tanggung jawab negara dalam melindungi kesehatan masyarakat.

Direktur Standarisasi Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Aisyah, mengharapkan dukungan dari semua pemangku kepentingan untuk kelancaran upaya pelabelan risiko senyawa kimia berbahaya BPA pada galon air minum bermerek yang tengah digagas BPOM.

"Rencana regulasi sebagai antisipasi ‘racun’ BPA tersebut menunjukkan negara hadir dalam melindungi kesehatan masyarakat,” kata Aisyah dalam sebuah acara bincang-bincang di Metro TV, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga: Konten jilat eskrim, setelah PBSMI kini Umi Pipik polisikan selebram Oklin Fia dengan pasal berlapis

BPA adalah salah satu bahan baku pembentuk polikarbonat, jenis plastik keras yang di Indonesia jamak sebagai kemasan galon air minum bermerek.

Riset di berbagai negara menunjukkan BPA pada plastik polikarbonat rawan luruh dan berisiko pada kesehatan bila sampai terminum melebihi ambang batas.

Berbicara dalam forum yang sama, ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, mengungkap BPA mendatangkan risiko yang luar biasa bagi kesehatan manusia.

Baca Juga: Pupus mimpi Cakra Khan di ajang Americas Got Talent 2023, kini gas pol dukung Putri Ariani

"Bahkan sebelum jadi manusia sudah berisiko, saat dalam kandungan, BPA berpotensi mengganggu pertumbuhan janin sehingga dalam perkembangannya akan menimbulkan banyak masalah kesehatan, termasuk autisme, Attention Deficit atau Hyperactivity Disorder (ADHD)," katanya.

Pandu menyebut, paparan BPA dalam jangka panjang dapat mengganggu sistem tubuh, termasuk gangguan organ reproduksi, penyakit endokrin, gangguan syaraf dan kanker. Yang membuat prihatin, jenis penyakit tak menular tersebut cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

Menurut Aisyah, karena pertimbangan risiko kesehatan tersebut, negara di berbagai belahan dunia mengadopsi pengaturan khusus terkait BPA.

Baca Juga: PECAH! Putri Ariani sukses ‘goyang’ Istana Negara dengan lagu Rungkad di HUT ke 78 RI

Ada yang menetapkan ambang batas migrasi, ada yang melarang total penggunannya pada kemasan pangan dan ada pula yang mewajibkan pelabelan untuk mengedukasi konsumen.

Di Indonesia, katanya, sejak 2019 BPOM menetapkan batas migrasi BPA pada kemasan pangan berbahan polikarbonat adalah 0,6 ppm. Ambang ini wajib dipatuhi produsen Air Minum Dalam Kemasan yang menggunakan polikarbonat sebagai kemasan galon guna ulang.

Halaman:

Tags

Terkini