"Di level Kementerian, kami sudah menyepakati urgensi pelabelan ini sebagai bentuk tanggung jawab negara sekaligus untuk melindungi pelaku usaha, termasuk pemerintah, dari kemungkinan tuntutan hukum di masa datang," katanya mengisyaratkan kemungkinan munculnya gugatan publik bila risiko BPA tersebut tak disampaikan ke publik secara terbuka.
Aisyah berharap rancangan regulasi ini mendorong inovasi di kalangan produsen galon bermerek dalam menghadirkan kemasan galon yang lebih menjamin kualitas dan keamanan air minum.***
Artikel Terkait
Kaum Adam harap waspada, hasil penelitian terbaru sebut BPA berpotensi picu kanker prostat!
BPKN dan YLKI soroti isu penjualan galon bekas pakai, perlu aturan jelas dan tegas
5 Tips mengurangi paparan BPA pada kemasan plastik yang berpotensi bikin mandul dan picu gangguan seksual