politika

Terbukti lakukan pelanggaran, Kemenag hentikan sementara izin usaha 4 penyelenggara umrah, ini daftarnya

Jumat, 11 Agustus 2023 | 13:21 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengumumkan empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) karena terbukti melakukan pelanggaran..

JAKARTA INSIDER - Kementerian Agama menghentikan sementara izin usaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

Sanksi pembekuan izin usaha empat penyelenggara umrah itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 29 Mei 2023.

Adapun empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang mendapat sanksi adalah PT. Amana Berkah Mandiri (KMA Nomor 473 Tahun 2023), PT. Arofah Mina (KMA Nomor 474 Tahun 2023), PT. Mubina Fifa Mandiri (KMA Nomor 475 Tahun 2023), dan PT. Arafah Medina Jaya (KMA Nomor 476 Tahun 2023).

Baca Juga: Komodo, salah satu hewan khas dari negara Indonesia ternyata memiliki sifat sensitif

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, sanksi diberikan setelah dilakukan proses pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK).

Tiga PPIU (PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri), terbukti melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3x24 jam.

Sementara PT. Arafah Medina Jaya, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam.

Baca Juga: Pilpres BERDARAH di EKUADOR, detik-detik capres Villavicencio ditembak mati usai kampanye

Keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun.

“Atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jemaah dan masyarakat, PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun, terhitung dari 29 Mei 2023,” tegas Hilman di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

“Sedangkan untuk PT. Arafah Medina Jaya, sanksi administratif berlaku selama 6 bulan, juga terhitung dari 29 Mei 2023,” sambungnya.

Baca Juga: JAKSA BELUM SIAP, sidang pembacaan tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas DITUNDA pekan depan

Selama menjalani sanksi administratif tersebut, keempat PPIU ini tidak boleh menerima pendaftaran jemaah umrah dan tidak boleh memberangkatkan jemaah umrah.

Selain itu, PPIU harus melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jemaah umrah, serta mengembalikan biaya bagi jemaah umrah yang membatalkan keberangkatannya.

Halaman:

Tags

Terkini