Terbukti lakukan pelanggaran, Kemenag hentikan sementara izin usaha 4 penyelenggara umrah, ini daftarnya

photo author
- Jumat, 11 Agustus 2023 | 13:21 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengumumkan empat  Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) karena terbukti melakukan pelanggaran..
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengumumkan empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) karena terbukti melakukan pelanggaran..

“Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini pula, user id SISKOPATUH dari keempat PPIU ini akan diblokir,” tambah Hilman.

Baca Juga: Jangan sampai SIM kadaluwarsa, simak lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini Jumat 11 Agutus 2023

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin mengimbau kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar turut melakukan pemantauan dan pengawasan PPIU di wilayah masing-masing.

“Pastikan PPIU tersebut dalam masa pembekuan dan penghentian sementara kegiatannya tidak menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah, serta larangan atau sanksi-sanksi lainnya yang telah ditetapkan,” kata Nur Arifin.

Ia menambahkan, PPIU harus lebih profesional dalam menjalankan usahanya, patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.

Baca Juga: Tampil lebih retro dan makin irit, skutik Suzuki Access 125 dibandrol mulai Rp14 jutaan

“PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya. Yang tidak kalah pentingnya, PPIU juga harus makin profesional dalam melayani jemaah umrah. Pelayanan kepada jemaah umrah harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021,” tegas Nur Arifin.

Ia juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah. Menurutnya, program tersebut sangat penting bagi para calon jemaah umrah agar terhindar dari penipuan.

“Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jemaah umrah,” tutup Nur Arifin.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X