politika

Bantah berita HOAX, BPJPH Kemenag tegaskan tidak pernah terbitkan sertifikat halal untuk produk wine

Kamis, 27 Juli 2023 | 09:00 WIB
BPJPH Kemenag bantah terbitkan sertifikat halal untuk produk wine

JAKARTA INSIDER - Sempat viral di media sosial informasi tentang adanya penjualan produk Red Wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal dalam beberapa hari ini.

Merespon hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga: Penyanyi mualaf Sinead O'Connor meninggal dunia di usia 56 tahun, tenar dengan lagu Nothing Compares to You

Berdasarkan data di sistem Sihalal, lanjut Aqil, pihaknya memastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.

“Namun, produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," lanjut Aqil menjelaskan.

Produk jus buah merk Nabidz, lanjut Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Baca Juga: Bisa ancam masa depan media di Indonesia, Google Asia Pacific ingatkan Jokowi soal Perpres tentang Media Massa

Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz.

Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal. Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya.

Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.

Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya jemput bola, simak 5 lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini

"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," lanjut Aqil.

Kemudian, lanjut Aqil, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini