“Ketiga, penggunaan gelar yang tidak disertai oleh dokumen ijazah atau dokumen yang salah unggah (upload),” katanya.
Oleh karena itu, KPU DKI telah mengembalikan data bakal calon legislatif ke partai politik masing-masing peserta.
Baca Juga: Karena masalah ini, 5 jemaah haji Indonesia ditolak masuk Arab Saudi
Nantinya, partai politik akan memperbaiki data bakal calon legislatif yang mereka ajukan tersebut.***