JAKARTA INSIDER - Menko Polhukam, Mahfud MD sebut hasil investigasi Ponpes Al-Zaytun menunjukkan adanya dugaan tindakan pidana yang sangat jelas dalam perkara Pondok Pesantren.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud MD bersama dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada awak media pada Sabtu (24/6/2023).
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melaporkan progres investigasi yang dilakukan oleh Tim yang dibentuknya atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ponpes Al-Zaytun.
“Kami sudah sampaikan rekomendasi-rekomendasi yang tentu berdampak dengan aspek hukum, administrasi, dan keamanan sosial di wilayah Indramayu, Jawa Barat,” ungkap Ridwan Kamil kepada awak media di kantor Menko Polhukam, Jakarta (24/6/2023).
Dilansir JAKARTA INSIDER dari Youtube TvOneNews pada Minggu (25/6/2023), Mahfud MD juga memberikan keterangan yang senada.
Mahfud MD menyebutkan dari hasil Investigasi yang dilaporkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan kamil mengindikasi adanya tindak pidana yang cukup jelas.
Meskipun laporan serta hasil penelitian yang dilakukan sudah masuk ke Menko Polhukam, Mahfud MD menjelaskan bahwa Kapolri yang akan menyampaikan masalah tindak pidana yang dilakukan.
“Polri akan mengambil tindakan, karna dari semua pintu yang masuk, laporan pidananya sangat kuat dan jelas dan unsur-unsur nya sudah diindentifikasi, tinggal tunggu klarifikasi nanti dalam pemanggilan atau pemeriksaan” sambung Mahfud MD.
Selain adanya pemberian pasal-pasal yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Ponpes Al-Zaytun, Mahfud MD menyebutkan juga akan diberikan sanksi administrasi dan juga akan dilakukan tindakan sosial keamanan untuk menjaga ketertiban masyarakat Indramayu.
Baca Juga: 8 Jenis kiriman sihir menurut pendapat dari Ustadz Ahmad Almisry, yuk simak!
Mahfud MD menjelaskan bahwa sanksi administrasi akan diberikan kepada Ponpes Al-Zaytun dan juga YPI (Yayasan Pendidikan Islam) yang memiliki kaitan dengan Ponpes Al-Zaytun.