Menurut Mahfud MD nampaknya peroses tersebut tidak memerlukan memo karena sudah jelas arahan Presiden Jokowi terkait hutang negara kepada pihak swasta.
''Kalau bapak memerlukan itu menurut saya, ya gampang lah. Kalau tidak perlu memo, pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan tadi itu memang dari Presiden Republik Indonesia,''tutup Mahfud MD.***