“Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis bunyi Pasal 15 ayat (4).
Kegiatan ekspor pasir laut sempat dihentikan karena bertujuan untuk mencegah tenggelamnya pulau-pulau kecil.
Selain itu juga ada masalah yang belum diselesaikan batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura.***