JAKARTA INSIDER - Presiden Jokowi kembali membuka kesempatan untuk pemanfaatan pasir laut untuk ekspor.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut maka peluang untuk ekspor pasir laut dibolehkan.
Keputusan ini mendapatkan banyak respon dari publik salah satunya dari Mantan Menteri era Presiden Jokowi sendiri yakni Susi Pudjiastuti.
"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar,"ungkap Susi Pudjiastuti melalui akun Twitternya.
Menurut Susi Pudjiastuti dampak dari perubahan iklim sudah terasa, maka akan lebih baiknya untuk tidak diperparah.
"Climate Change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut,"pesan Susi Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden Jokowi.
Sudah 20 tahun lamanya ekspor pasir laut dilarang, namun kini kembali diizinkan oleh Presiden Jokowi.
Ekspor pasir diatur dalam Pasal 9 ayat Bab IV nomor 2 huruf b tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa Pasir Laut.
"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tulis pasal 9 dalam aturan tersebut, dikutip Senin (29/5/2023).
Sedangkan, pelaku usaha yang akan melakukan ekspor pasir laut wajib mempunyai perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Menurut peraturan ini menunjukan bahwa usaha untuk ekspor pasir laut dibolehkan selama mempunyai izin berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah.