JAKARTA INSIDER - Belakangan ini tersiar kabar adanya dugaan kebocoran informasi terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem Pemilihan Legislatif (Pileg).
Mahfud MD selaku Menko Polhukam mendesak pihak kepolisian dan juga MK untuk mengusut secara tuntas kasus tersebut.
Mahfud MD beralasan bahwa seharusnya apapun putusan MK yang belum dibacakan maka masih berstatus sebagai rahasia negara.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan pemimpin dunia, beri ucapan selamat terpilihnya Erdogan menjadi Presiden Turki
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan," cuit Mahfud MD di akun Twitternya.
"Info dari Denny Indrayana ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,” sambungnya.
“Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD menuturkan bahwa dirinya yang juga pernah menjabat sebagai Ketua MK tidak berani bertanya kepada MK perihal putusan yang belum dibacakan.
Mahfud MD juga mendesak MK agar segera mencari pihak yang telah membocorkan informasi tersebut.
"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan," ungkap Menko Polhukam.
Baca Juga: 11 Tanda seseorang rindu atau kangen berat kepada Anda menurut Primbon Jawa, yuk simak!
"Tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” tandasnya.
“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi," ujarnya.