Pada uji publik ini, terdapat tiga rancangan peraturan yang dibahas yakni perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum; kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan umum; dana kampanye pemilihan umum.
Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan uji publik ini bertujuan untuk mendengarkan masukan, perspektif, penguatan, dan sebagai bagian dari merangkum partisipasi publik.
Afifuddin menyampaikan hasil uji publik ini akan dikonsultasikan kepada Komisi II DPR RI pada Senin (29/5/2023).***